Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah perlu mendorong percepatan belanja negara, mengingat per 31 Juli 2020, belanja negara telah terserap 45,7 persen atau sekitar Rp1.252,4 triliun dari total belanja sebesar Rp2.739,2 triliun.
Di tengah pandemi, belanja Pemerintah sangatlah diperlukan untuk mendorong permintaan bagi UMKM. Sehingga, percepatan belanja tidak hanya untuk mendorong serapan anggaran, tapi juga diarahkan menjadi belanja berkualitas yang memberikan trickle-down effect terhadap pemulihan daya beli dan kapasitas usaha masyarakat. Belanja juga dapat didorong dengan mengutamakan terlibatnya pelaku UMKM dalam pengadaan belanja pemerintah.
Demikian diungkapkan Anggota DPR RI Komisi XI, Putri Komarudin dalam webinar bertema "Peran OJK dalam Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan," Kami (27/8/20).
Baca Juga: Potensi UMKM Bersama Sawit: Terbuka
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Nasional, Dompet Dhuafa Ajak UMKM Bangkit
Hadir sebagai nara sumber dalam seminar virtual tersebut antara lain Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar/ Dosen Unpad, Aldrin Herwani dan Praktisi Pasar Modal/Dosen FEB Unpad, Erman Sumirat.
Putri mengungkapkan pemerintah juga perlu mengakselerasi serapan anggaran Program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) dimasa AKB. Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 19 Agustus 2020, serapan PEN masih berada pada posisi 25,1 persen atau senilai Rp174,79 triliun.
Dengan rincian belanja kesehatan Rp7,36 triliun,perlindungan sosial Rp93,18 triliun, sektoral dan pemda Rp12,4 T triliun, insentif usaha Rp17,23 triliun, dukungan UMKM Rp44,63 triliun serta pembiayaan korporasi yang masih dalam proses finalisasi.
"Yang perlu diperhatikan adalah agar penyaluran berbagai stimulus ini diarahkan secara tepat sasaran dan tepat manfaat, sehingga dapat mencegah kontraksi lanjutan atas daya beli masyarakat," ungkapnya.
Selama ini masih ditemukan permasalahan lapangan seperti target error maupun overlapping. Aspek monitoring dan evaluasi secara berkala pun perlu terus ditingkatkan, terutama yang berkaitan dengan akurasi data dan perbaikan mekanisme penyaluran sehingga manfaatnya tepat sasaran. Langkah percepatan ini tentunya tetap harus dilakukan seefektif mungkin dan akuntabel.
Sedangkan untuk menjaga kinerja UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak. Ketentuan ini juga memberikan keleluasaan untuk perbankan/perusahaan pembiayaan karena mendapatkan insentif untuk tidak membentuk pencadangan, apabila kredit telah direstrukturisasi dalam kategori lancar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil