"Mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara. Melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 telah secara nyata mengancam keselamatan jiwa banyak orang," ujarnya.
Penundaan Pilkada di sebagian daerah atau di seluruh daerah pemilihan disebut sangat dimungkinkan secara hukum. Kini pilihannya adalah melanjutkan tahapan pilkada dengan risiko besar atau menunda sampai adanya pengendalian wabah yang terukur dan rasional.
"Menunda tahapan Pilkada bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengedepankan kesehatan publik," kata Khoirunnisa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil