Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Serampangan Aniaya Jurnalis saat Meliput, Wakil Ketua MPR Bilang...

Polisi Serampangan Aniaya Jurnalis saat Meliput, Wakil Ketua MPR Bilang... Kredit Foto: Humas MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Nur prihatin atas tindakan aparat Kepolisian yang menganiaya para jurnalis saat sedang meliput aksi demonstrasi atau demo penolakan UU Cipta Kerja, di berbagai daerah kemarin.

“Jurnalis hilang hingga dianiaya polisi saat liputan demo tolak UU Ciptaker. Sangat prihatin dengan peristiwa represif seperti ini,” tulis HNW melalui akun Twitter @hnurwahid, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Pengangguran Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Hoax Omnibus Law di Medsos

Tak hanya itu politikus PKS ini juga prihatin atas kekerasan yang dialami para mahasiswa dan buruh karena tindakan represif aparat Kepolisian, saat melakukan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja. 

Ia juga prihatin atas jatuhnya korban di pihak aparat saat berhadapan dengan masa pendemo, serta rusaknya berbagai fasilitas publik selama aksi penolakan UU Cipta Kerja. Dengan kondisi ini, ia berharap Presiden Jokowi agar segera mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR

“Perlu segera Perppu cabut UU Ciptaker, agar tak makin cilaka,” kicaunya.

Sebelumnya, seorang jurnalis media online Merahputih.com bernama Ponco Sulaksono. Selain itu kekerasan dialami oleh jurnalis Suara.com, Peter Rotti, ia dianiaya oleh aparat Kepolisian saat merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte TransJakarta Bank Indonesia pada pukul 18.00 WIB.

Tak hanya itu wartawan dari CNN Indonesia.com bernama Thohirin dipukul aparat saat meliput aksi di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat pada Kamis malam. Ia mengaku dianiaya polisi, dipukul pakai tangan sekitar satu sampai tiga kali pukulan.

“HP saya dirampas, dibuka, diperiksa galeri kemudian dibanting. ID Pers saya juga diambil lalu dibuang,” kata Thohirin melalui keterangan tertulis.

Padahal diketahui pekerjaan wartawan dilindungi oleh UU tentang Pers yakni UU Nomor 40 Tahun 1999. Yang mana tidak boleh ada penghalangan terhadap pekerjaan jurnalis dan kekerasan terhadap jurnalis pada saat melakukan tugasnya adalah pelanggaran hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: