Nahdlatul Ulama (NU) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkiraan nilai BMN yang akan ditertibkan mencapai Rp571,5 triliun.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, M Imdadun Rahmat, mengatakan barang milik negara jangan sampai berpindah tangan kepada kepemilikan.
"Spiritnya baik, spiritnya ingin mengembalikan aset itu agar tidak diambil kemanfaatannya lebih banyak untuk orang lain atau swasta bukan kepentingan negara," kata Imdadun dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Buat Panas Masyarakat, Jokowi Tak Belajar dari UU KPK
Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan barang milik negara tersebut. Sebab, pihak swasta saat ini melakukan pengelolaan atas dasar kerja sama maupun perjanjian. Kata Imdadun, kendalanya itu terkait soal kontrak yang sudah dilakukan dan itu legal.
"Itu bisa menjadi hambatan. KPK bisa mem-backup aspek-aspek kemungkinan abuse of power. Bisa saja ada kontrak yang cacat, kontrak mengandung suap manipulasi. KPK punya kemampuan itu," jelasnya.
Direktur SAS Institute itu pun menegaskan, NU mendukung langkah penertiban ini. "Karena NU punya komitmen melawan korupsi. Melakukan antisipasi agar korupsi tidak terjadi. Kerugian negara itu tidak hanya terjadi karena pelanggaran hukum, tapi proses yang berlangsung secara legal," kata Imdadun.
Aset negara yang akan ditertibkan senilai Rp571,5 triliun. Aset negara itu kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: