Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan-alasan Anies Baswedan Lepas Rem Darurat PSBB

Alasan-alasan Anies Baswedan Lepas Rem Darurat PSBB Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," katanya.

Pesan IDI

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB transisi dan berlaku mulai Senin (12/10). PSBB transisi dilakukan saat kasus virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di ibu kota belum turun signifikan.

"Relaksasi PSBB transisi DKI Jakarta besok dilakukan ketika kasus Covid-19 di Jakarta masih melandai. Sehingga, jadikan pengalaman PSBB transisi yang pertama kemarin sebagai pelajaran," ujar Menurut Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto dilansir Republika, Senin (12/10).

Kalau upaya ini tidak dilakukan, ia khawatir terjadi ledakan kasus Covid-19, sama seperti kejadian PSBB transisi seperti kemarin yang memunculkan klaster baru perkantoran. Ia meminta kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun (3M).

Selain itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan. Pria yang juga Ketua IDI DKI Jakarta itu meminta pengawasan harus betul-betul ketat dan ditegakkan. Sebab, ia menilai, pengawasan PSBB transisi yang pertama belum maksimal.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta turun ke lapangan ke semua tempat yang membuat pengunjungnya membuka masker, termasuk restoran. Dia melanjutkan, tempat makan ini menjadi sumber penularan Covid-19. Terkait kapasitas pengunjung yang dibatasi termasuk restoran, Slamet meminta penggunaan masker yang utama dilakukan.

"Maskernya juga harus memenuhi syarat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu tiga lapis," katanya.

Tak hanya itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta juga mengawasi operasional bioskop di antaranya jarak antarpengunjung sejauh minimal 1,5, meter hingga saat makan di tempat menonton film ini. Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah daerah memastikan jaga jarak juga dilakukan di tempat pusat kebugaran, yaitu minimal 2 meter.

"Pengawasan-pengawasan ini hanya bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Kalau terbukti ada yang melanggar, ya diberi sanksi," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: