Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, izin keramaian bukan menjadi urusan Pemprov DKI melainkan pihak kepolisian. Ia mengaku tak mengetahui perihal perizinan acara Maulid Nabi yang mendatangkan ribuan massa Habib Rizieq Shihab, pada Sabtu, 14 November 2020.
"Izin keramaian itu bukan kepada Pemda. Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada pemda, umpamanya mau pinjam Monas, gitu lho. Yah enggak tahu (izin Maulid), izinnya enggak ke kami," di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Banjir Pujian Warganet, Dokter Tirta: Anak Presiden Gak Ditegur, Habib Rizieq Ditegur!
"Urusan maulid enggak ada izin ke Pemda. Selama ini orang banyak melaksanakan maulid enggak ada minta izin ke pemda. Dan aturannya juga bukan ke pemda. Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian," urainya.
Ariza menjelaskan, surat dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara kepada pihak panitia Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab. Ia menyebut surat bernomor 191/6/-1.774.1 berisi imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan di Petamburan saat itu.
"Bukan, surat itu kan karena kita tahu mau ada (acara). Itu kan berita di media sosial ramai, nah kita berinisiatif. Nah itu kan luar biasa kita berinisiatif. Jadi kita berinisiatif meminta begitu yah," lanjutnya.
"Yah pokoknya informasi yang kami terima adalah bahwa tim kita mendengar adanya rencana (maulid) untuk itu pemprov melalui kota madya melalui pak Wali Kota melayangkan surat agar pelaksanaan kegiatan memenuhi protokol Covid-19 Maulidnya bukan enggak boleh, tapi boleh," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: