Dinar emas adalah uang emas murni berdasarkan Hukum Syari'ah Islam yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce atau setara dengan berat 4,45 gram. Selain dinar emas, ada juga dirham perak yang berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce atau setara dengan 3,11 gram.
World Islamic Mint (WIM) menetapkan berdasarkan pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi bahwa 1 dinar memiliki berat 4,25 gram. Ketentuan berat 1 dinar setara dengan 4,25 gram ini diikuti oleh beberapa pihak seperti Kerajaan Kelantan di Malaysia, Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Neobank?
Pada masa Khalifah Umar ibn Khattab, standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing adalah 7 dinar harus setara dengan 10 dirham.
Saat ini, dua keping emas dan perak mulai dilirik sebagai alternatif investasi. Bahkan, banyak kalangan yang menggunakan dua koin logam mulia ini sebagai mahar pernikahan, hadiah hingga pembayaran zakat.
Dinar di Indonesia sendiri diproduksi salah satunya oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Dinar Antam memiliki dua jenis, yakni dinar Au 91,7 persen atau dinar dengan kandungan emas 91,7 persen (22 karat). Lalu ada dinar fine gold 99,99 persen atau dinar dengan kandungan emas 99, 99 persen (24 karat). Untuk beratnya tersedia dari bobot 1 dinar (4,25 gram), ½ dinar, ¼ dinar, 2 dinar, dan 4 dinar.
Sejarah Dinar Emas
Kaum Muslimin pada masa lalu menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya. Adapun Dinar Dirham yang digunakan hingga masa Khalifah Utsmaniyah merupakan cetakan dari bangsa Persia.
Koin awal yang digunakan oleh Kaum Muslimin merupakan duplikat dari Dirham perak Yezdigird III dari Sassania, yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Umar radhiyallahu anhu. Beberapa pembeda dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan Bismillah. Sejak saat itu tulisan Bismillah dan bagian dari Al Qur’an menjadi hal yang biasa ditemukan pada koin yang dicetak oleh Kaum Muslimin.
Pada tahun 75 Hijriah atau 695 Masehi, Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalifah Abdalmalik memerintahkan pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: Allahu ahad, Allahush shamad.
Selain itu, ia juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Perintah ini pun diteruskan sepanjang sejarah Islam yaitu Dinar dan Dirham berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak memiliki tata letak yang melingkar. Biasanya di satu sisi terdapat kalimat tahlil dan tahmid, yaitu La ilaha ill’Allah dan Alhamdulillah.
Sementara itu, pada sisi lainnya terdapat nama otoritas atau Khalifah atau Amir dan tanggal pencetakan. Pada masa masa selanjutnya bahkan dilazimkan untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam dan ayat-ayat Qur’an.
Dinar dan Dirham pun menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya Khalifah Utsmaniyah dan kesultanan-kesultanan muslim lainnya.
Keuntungan Investasi Dinar Emas
Selayaknya emas batangan yang cenderung naik nilainya, maka menyimpan Dinar Emas juga sama menguntungkannya. Emas hampir tak memiliki risiko nilainya jika tergerus inflasi. Saat ekonomi Indonesia dan global diliputi ketidakpastian, biasanya akan memicu kenaikan harga emas, termasuk harga Dinar Emas.
Selain itu, Dinar Emas juga merupakan alat tukar yang sah diakui secara global. Meski di Indonesia tak lazim digunakan sebagai alat tukar, di sejumlah negara, khususnya negara-negara Timur Tengah, dinar emas populer digunakan sebagai alat transaksi. Bahkan, Dinar Emas bisa dicairkan dengan uang tunai sesuai harga emas yang berlaku (lukuid).
Selayaknya logam mulia lainnya, Dinar Emas juga bisa dijual di toko-toko emas. Bahkan, harga jualnya bisa tinggi dikalangan pengguna dinar.
Kekurangan Investasi Dinar Emas
Ada kelebihan, ada pula kekurangan. Maka, kekurangan investasi dinar di Indonesia adalah dianggap sebagai perhiasan, sehingga akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Dinar memang memiliki harga tinggi jika dijual di komunitas dinar dan dirham, tetapi jika menjual di toko emas, maka akan dihargai sesuai dengan kadar emasnya saja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: