Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sanksi Elegan bagi Kepala Daerah Pelanggar Prokes

Sanksi Elegan bagi Kepala Daerah Pelanggar Prokes Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian cukup gerah dengan  terjadinya kerumunan massa di berbagai daerah bahkan di tengah Ibu Kota di tengah pandemi akhir-akhir ini. Atas banyak kejadian tersebut kemudian Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk lebih tegas mengendalikan Covid-19 dan bahkan mengancam sanksi pemberhentian jabatan bagi yang melanggar ketentuan. Baca Juga: Nggak Nyangka, Istana Ngaku, Aksi Tito Semprot Gubernur Atas Perintah Jokowi

Pencopotan jabatan Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya nampaknya menjadi pembelajaran pertama pejabat publik termasuk kepolisian bagaimana harus konsisten dalam kepatuhan (pencegahan) Covid sekaligus menjadi teladan publik dalam mengutamakan keselamatan bersama. Baca Juga: Kepala Daerah Dipilih Langsung oleh Rakyat, Instruksi Tito Auto Gugur?

Sikap tegas Mendagri bisa diacungi jempol, dan banyak pihak yang setuju termasuk asosiasi kepala daerah, apalagi kasus positif Covid sekarang ini nampaknya justru semakin bertambah dibandingkan menurun. Rumah sakit kembali mulai kebanjiran pasien covid. Setiap hari muncul kasus baru, sempat menurun di awal November lalu (2.600 kasus baru) lalu naik berlipat menjadi 5.444 kasus di pertengahan bulan yang sama.

Ini menandakan ada gejala di masyarakat termasuk pejabat dan aparatnya mulai lengah dan abai dalam perang melawan pandemic Covid-19. Jadi akan menjadi suatu anomaly jika pemerintah pusat dalam hal ini  presiden sebagai panglima tertinggi yang menyatakan peperangan melawan Covid ternyata tidak diindahkan oleh para birokrat di bawahnya.

Lalu mungkinkah sanksi tegas, berupa pemberhentian jabatan kepala daerah dapat diterapkan?Secara hukum administrative bisa, jika mengacu pada UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, termasuk di antaranya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, jika dilanggar, maka sanksinya dapat diberhentikan sebagai mana Pasal 78. 

Pengaturan mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah sebelumnya juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencakup substansi mengenai alasan pemberhentian kepala daerah baik dari aspek politik maupun dari aspek yuridis. Misalnya jika dalam hal kepala daerah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, mangkir dari tugas, didakwa melakukan tindak pidana seperti, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk berurusan dengan KPK karena terbukti korupsi. Kepala daerah juga dimungkinkan berhenti sebab melanggar sumpah atau janji jabatan, alasan kesehatan, meninggal dunia dan pengunduran diri.

Sanksi pemberhentian kepala daerah memang dimungkinkan UU tetapi dalam praktiknya tidaklah mudah. Sedikit case, misalnya pemberhentian Bupati Garut (2013), karena tersandung kasus pidana, gubernur Aceh di nonaktifkan karena tersandung korupsi, konflik antara DPRD dengan Bupati Jember yang berujung pemakzulan dan berisiko pemberhentian jabatan. 

Mengusir kepala daerah dari kursinya memang tidak gampang. Pertama, karena pimpinan kepala daerah saat ini dipilih langsung oleh rakyat, juga merupakan kader partai pengusung. Dalam hal ini dibutuhkan kehati-hatian dan obyektifitas yang memadai agar terhindar dari jebakan kepentingan kekuasaan atau framing  bernuansa politik meski samar sekalipun, apalagi menjelang pilkada. Kedua, dalam pemberhentian kepala daerah pada dasarnya harus melalui tahapan atau mekanisme yang tidak sederhana dan juga diatur undang-undang. 

Pertanggungjawaban kepala daerah pada prinsipnya  adalah unsur utama dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah hal ini menunjukkan adanya sifat parlementer dalam mekanisme pertanggungjawabannya, dalam arti pertanggungjawaban ‘trias politika’. Pemberhentian kepala daerah logikanya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, hingga Mahkamah Agung dan Presiden, meskipun ada pula yang tidak melibatkan DPRD ketika tidak melaksanakan kewenangannya. Ketiga, Kepala daerah dalam menjalankan pekerjaan secara eksisting  tidak berdiri sendiri.

Dalam memenuhi regulasi PSBB mungkin sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan sudah dilaksanakan. Namun dalam situasi tertentu agar powerful dibutuhkan support dari pihak lain yang memiliki kewenangan dan kapasitas lebih. Misalnya, dalam kasus berkumpulnya ribuan masa, mungkin tidak semua kepala daerah mampu mengatasinya karena keterbatasan perangkat personil Satpol PP yang hanya ratusan orang. Sehingga dibutuhkan dukungan pihak lain seperti Polri, TNI, termasuk tokoh masyarakat dan agama dalam mencegah kerumunan masa. Bisa dikatakan dalam konteks ini yang terjadi sebenarnya bukan pelanggaran atau kelalaian dalam menegakkan protocol kesehatan tetapi lebih pada persoalan kapasitas dan mungkin juga lemahnya koordinasi antar pihak.

Situasi yang dilematis dalam memberhentikan jabatan kepala daerah memang bisa menimbulkan keraguan jika acaman Mendagri hanya sebatas macan kertas. Apakah 82 kepala daerah yang sepenuhnya akan patuh?

Dalam situasi darurat covid ini selain melalui pendekatan UU Pemerintah pusat dapat melakukan pendekatan lain semacam open legal policy yang sama-sama bisa mendisiplinkan kepala daerah. Kebijakan tersebut dapat berupa Pakta integritas yang merupakan perjanjian yang dibuat bersama-sama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran regulasi Covid-19. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administrative lain bagi daerah yang tidak disiplin dalam mematuhi protocol Kesehatan.

Misalnya, sejalan dengan otonomi daerah, maka pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah bisa dievaluasi, seperti terkait komponen dana perimbangan dalam kebijakan atau struktur APBD 1 atau penangguhan fasilitas jabatan. Sanksi lain yang lebih sosial adalah menerbitkan index Kepatuhan Protocol Kesehatan bagi daerah yang berkonsekuensi reward sekaligus punishment.  Pemerintah daerah juga perlu diinstruksikan dan diwajibkan secara proaktif melakukan pencegahan dengan memberikan perhatian khusus pada klaster-klaster pencetus kerumunan masa, seperti kegiatan hiburan, pesta/hajatan, institusi/kegiatan keagamaan, unjuk rasa, lembaga pendidikan, transportasi umum dll.

Penggunaan teknologi daring juga perlu introdusir kembali sebagai salah satu item yang wajib dilakukan dalam berbagai  urusan dan kepentingan, termasuk untuk kegiatan-kegiatan keagamaan untuk menjamin social distancing dan  mencegah menumpuknya masa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: