Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Eksportir?

Apa Itu Eksportir? Sejumlah pekerja beraktivitas membongkar muat peti kemas di Pelabuhan Pelindo I Perawang di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (18/10). PT Pelindo I (Persero) menambah kapasitas lapangan tampung peti kemas Pelabuhan Perawang dari 88 ribu TEU, atau unit ekuivalen dua puluh kaki, menjadi 100 ribu TEU karena peningkatan penggunaan peti kemas naik delapan persen dibandingkan dengan 2016. | Kredit Foto: Antara/FB Anggoro

Adapun syarat menjadi eksportir, selain harus mendaftarkan diri secara resmi kepada instansi pemerintah urusan perdagangan, ada beberapa syarat lainnya yaitu:

1. Berbadan Hukum

Eksportir harus berbadan hukum seperti perusahaan atau organisasi yang dapat membuktikan diri dengan legalitas yang sah berupa Firma, PT, CV, Persero, Perum, dan lain sebagainya.

2. Memiliki NPWP

Eksportir wajib wemiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena aktivitas ekspor pun akan terkait dengan perpajakan. Maka, tiap badan atau perusahaan yang akan menjadi importir diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 

3. Memiliki Izin

Izin yang dimaksud adalah berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk jenis aktivitas di bidang usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Sementara itu, usaha di bidang industri harus memiliki Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: