Adapun syarat menjadi eksportir, selain harus mendaftarkan diri secara resmi kepada instansi pemerintah urusan perdagangan, ada beberapa syarat lainnya yaitu:
1. Berbadan Hukum
Eksportir harus berbadan hukum seperti perusahaan atau organisasi yang dapat membuktikan diri dengan legalitas yang sah berupa Firma, PT, CV, Persero, Perum, dan lain sebagainya.
2. Memiliki NPWP
Eksportir wajib wemiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena aktivitas ekspor pun akan terkait dengan perpajakan. Maka, tiap badan atau perusahaan yang akan menjadi importir diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Memiliki Izin
Izin yang dimaksud adalah berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk jenis aktivitas di bidang usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Sementara itu, usaha di bidang industri harus memiliki Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: