Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Eksportir?

Apa Itu Eksportir? Kredit Foto: Antara/FB Anggoro

Adapun syarat menjadi eksportir, selain harus mendaftarkan diri secara resmi kepada instansi pemerintah urusan perdagangan, ada beberapa syarat lainnya yaitu:

1. Berbadan Hukum

Eksportir harus berbadan hukum seperti perusahaan atau organisasi yang dapat membuktikan diri dengan legalitas yang sah berupa Firma, PT, CV, Persero, Perum, dan lain sebagainya.

2. Memiliki NPWP

Eksportir wajib wemiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena aktivitas ekspor pun akan terkait dengan perpajakan. Maka, tiap badan atau perusahaan yang akan menjadi importir diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 

3. Memiliki Izin

Izin yang dimaksud adalah berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk jenis aktivitas di bidang usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Sementara itu, usaha di bidang industri harus memiliki Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: