Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ormas Terlarang Ganti Kulit, Mahfud MD Beri Lampu Hijau

Ormas Terlarang Ganti Kulit, Mahfud MD Beri Lampu Hijau Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sepakat dengan Mahfud. Tak ada masalah jika eks FPI mendirikan organisasi dengan nama baru. Negara tidak bisa melarang karena itu merupakan HAM yang diakui UUD 1945.

“Maka jangan diganggu lagi. Yang dilarang oleh Undang-Undang adalah organisasinya separatis, komunis,” cuitnya lewat akun Twitter @hnurwahid.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak sepakat. Menurut dia, apapun namanya, tetap tidak ada tempat untuk FPI.

“Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini,” tulis Ngabalin lewat akun Twitter @AliNgabalinNew, kemarin.

Ngabalin meyakini, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah. Haluan yang bertolak belakang dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ngabalin pun mewanti-wanti generasi muda Islam untuk sadar diri dan terlindung dari organisasi masyarakat yang memiliki dugaan kecenderungan gerakan radikal.

“Awas, jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal,” tandas Ngabalin.

Bagaimana dengan polisi? Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, korps baju cokelat hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam.

“Jadi hanya menyangkut FPI saja,” tutur Brigjen Rusdi, kemarin.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), kemarin.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI. Baik melalui website maupun medsos.

Masyarakat juga diminta tidak telibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian.

Soal ormas baru dengan nama yang mirip-mirip, Rusdi menyebut itu bukan domain Polri. Soal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurusi soal perizinan ormas.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto juga menyatakan tak masalah jika orang-orang FPI mendirikan ormas yang namanya serupa.

Asal, tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan. “Ya silakan-silakan saja,” ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: