Mudahkan Kerja Konsultan Pajak, SystemEver Indonesia Siap Luncurkan Account Tax Service
Regulasi perpajakan di Indonesia bergerak semakin dinamis seiring dengan berkembangnya ekonomi digital saat ini. Namun di sisi lain, tidak sedikit pelaku usaha yang memahami benar tentang prosedur dan administrasi perpajakan, sehingga peran konsultan pajak dan akuntansi menjadi sangat dibutuhkan. Mulai dari mempersiapkan, menghitung, sampai melaporkan pajak dari Wajib Pajak.
Dalam proses kerja, konsultan pajak dan akuntansi atau Kantor Akuntan Publik (KAP) biasanya menggunakan excel sebagai kertas kerja untuk pengecekan laporan keuangan dan laporan pajak klien. Baca Juga: Pajak Punya Peran Sentral Kembalikan Defisit Anggaran 3% di 2023
Selama ini, kertas kerja berbasis excel ini memang memudahkan mereka dalam mengolah data dan menyimpan database Chart of Account (COA) dari masing-masing perusahaan yang ditangani. Kecermatan mereka sangat dibutuhkan dalam memeriksa laporan keuangan, terutama pada tahap rekonsiliasi antara hasil auditing hingga menghasilkan pajak terhutang.
Umumnya, satu orang konsultan pajak memegang 5-10 klien yang notabene setiap klien perusahaan memiliki berbagai jenis adminisrasi pembukuan, sistem manajemen inventory, sistem penjualan dan sistem pembelian yang berbeda-beda. Butuh waktu tidak sebentar untuk menyusun rekonsiliasi. Apalagi jika klien berasal dari berbagai jenis usaha seperti jasa, manufaktur, distributor dan sebagainya.
Selain harus memantau file-file excel yang semakin kompleks, dalam proses pengolahan data konsultan pajak juga harus memahami software atau sistem penggunaan aplikasi yang digunakan oleh klien. Tools yang digunakan perusahaan pun beragam untuk membuat laporan keuangan.. Sehingga baik konsultan pajak maupun jasa konsultan akuntansi kerap mengalami kesulitan saat mengolah Chart of Account (CoA). Hal ini menyebabkan inefisiensi kerja dari konsultan pajak dan konsultan akuntansi.
Konsultan pajak di salah satu Konsulan Akuntan Publik (KAP), Arda Sitepu mengaku cukup direpotkan dengan proses penyesuaian sejumlah tool yang berbeda-beda tersebut. Belum lagi, harus berhadapan dengan waktu deadline yang mepet dalam pelaporan pajak.
“Sangat merepotkan dan menguras energy ketika harus beradaptasi cepat dengan tools yang beragam dan waktu yang terbatas,” ujar Arda Sitepu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: