Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Covid-19 Melandai, Airlangga Ingatkan Lagi Perusahaan Swasta Bayar THR

Covid-19 Melandai, Airlangga Ingatkan Lagi Perusahaan Swasta Bayar THR Warga menerawang uang rupiah saat sosialisasi Pekan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Nasional 2020 dan sosialisasi mata uang rupiah di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan guna mendorong upaya penetrasi penerapan teknologi transaksi QRIS yang dimiliki Bank bjb kepada karyawan serta nasabah. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mencerita­kan, rapat tersebut membahas banyak hal tentang penangan­an Covid-19. Salah satunya, terkait THR yang diyakininya bisa menggerakkan roda ekonomi nasional. THR bisa menstabilkan kondisi demand side.

“Dalam rapat disampaikan bahwa untuk mendorong konsumsi dibutuhkan dorongan bagi masyarakat,” beber Airlangga.

Di tengah berbagai pem­batasan pergerakan masyarakat, THR bisa membantu mem­berikan angin segar bagi masyarakat pekerja. Daya beli masyarakat diharapkan bisa meningkat untuk membantu perputaran roda ekonomi.

“Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pada jelang Lebaran tahun in pihak swasta perlu memberikan THR,” im­baunya.

Selain THR, untuk mendorong konsumsi, butuh sub­sidi bansos beras selama bulan Ramadan.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala akibat pandemi Covid-19. Tetapi, THR tetap merupakan kewajiban pengu­saha kepada pekerja atau buruh yang harus ditunaikan.

“Terkait dengan adanya laporan pengusaha yang be­lum membayarkan THR tahun 2020, kami sudah mendapat­kan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklan­juti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Tahun lalu, sambung Ida, laporan lebih banyak mengenai pengaduan cara pembayaran THR serta jumlah laporan terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: