Kredit Foto: Twitter/Realita Rakyat
Diduga kasus itu agar tidak naik ke tahap penyidikan dan minta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, lalu Robin mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Robin bersama Maskur sepakat, untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus, dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin.
Juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp1,3 miliar.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Belakangan, KPK menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka suap pengamanan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: