Saat ini sekitar 25 persen peserta mandiri atau Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) di Provinsi Sumatera Utara menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumut-Aceh, dr Mariamah mengatakan oleh karena itu, pihaknya kini mulai melakukan perluasan terhadap metode tagihan iuran autodebit kepada peserta tersebut pada sejumlah kanal E-Wallet yang tersedia.
Baca Juga: Bank Mandiri Perluas Akses Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ke Malaysia
“Kenapa kita menyajikan autodebit ini, karena bahwa segmen BPJS PBPU, secara kolektibilitasnya masih rendah. Sumut sendiri baru 75 persen, artinya masih ada 25 persen peserta mandiri yang belum membayar (menunggak),” katanya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Data Bocor, Ini Hasil Pertemuan Kominfo dan BPJS Kesehatan
Dikatakannya, penyebab dari tunggakan yang terjadi itu, umumnya dilatarbelakangi oleh 2 hal. Pertama adalah kesadaran membayar yang hanya dilakukan ketika sakit, padahal secara ekonomi mampu. Kemudian yang kedua, karena memang murni ketidakmampuan dalam membayar.
“Alasannya macam-macam, mulai dari lupa hingga susah membayarnya. Lalu kalau yang tidak mampu seharusnya tinggal mendaftar ke Dinas Sosial agar dimasukkan ke dalam PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan),” katanya.
Metode iuran autodebit ini sendiri sebetulnya sejak 2018 memang sudah mulai mengharuskan. Tapi, progresnya belum sesuai yang diharapkan, makanya dalam melakukan pendaftaran, calon peserta diwajibkan memakai rekening bank.
“Sekarang autodebit diperluas lagi, bisa melalui kredit card, wallet, dan lain-lain. Jadi tidak hanya dari bank saja,” ujarnya.
Mariamah menyampaikan, untuk Sumut dan Aceh hingga saat ini dari data yang mereka miliki sekitar 63 persen peserta sudah teregistrasi dalam iuran autodebit.
"Adapun nominal tunggakan yang ada, secara akumulasi mulai dari 2014 hingga per 3 Mei 2021 mencapai sebesar Rp941 miliar," ujarnya.
Dengan autodebit ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran membayar dari peserta mandiri sampai 100 persen. Karena untuk segmen Pekerjaan Penerima Upah (PPU) sudah 90 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil