Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, sepanjang Semester I 2021, kondisi perekonomian nasional menunjukkan sinyal pemulihan yang menjanjikan. Hal ini ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi triwulan II 2021 yang mencapai 7,07% secara year on year (yoy).
“Sinyal pemulihan terlihat dari berbagai indikator ekonomi yang menguat. Indikasinya antara lain ialah mulai membaiknya intermediasi perbankan karena uang di sistem perekonomian sudah semakin banyak, bukan hanya di perbankan saja. Laju pertumbuhan uang yang ada di perekonomian sudah mencapai dua digit sejak bulan Mei 2021. Artinya, dampak kebijakan stimulis moneter dan fiskal akan benar-benar makin dirasakan oleh perekonomian kita. Hal ini juga memberikan indikasi yang amat kuat bahwa bila PPKM mulai dilonggarkan, sektor finansial pun sudah benar-benar siap untuk mendorong perekonomian,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8/2021).
Perbaikan ekonomi, antara lain, ditunjukkan juga oleh membaiknya sektor Transportasi dan Pergudangan yang mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 25,10 persen (yoy). Dan, dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 31,78 persen (yoy).
Lebih lanjut ia menyatakan, Stabilitas Sistem Keuangan Nasional pun tetap terjaga dengan baik, karena ditopang oleh berbagai langkah stimulus dan kebijakan extraordinary yang telah dijalankan oleh Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Anggota KSSK.
“Perkembangan yang baik ini diikuti oleh stabilnya pertumbuhan simpanan industri perbankan yang per akhir Semester I tahun 2021 tumbuh positif sebesar 10,88% secara year-on-year (yoy),” tambahnya.
Kemudian dari sisi pertumbuhan simpanan perbankan, menurutnya juga diikuti dengan tetap terjaganya kepercayaan nasabah/deposan terhadap sistem perbankan. Hal ini ditunjukkan dari jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (di atas Rp2 miliar) sebesar 99,92% dari total rekening atau setara dengan 360.964.146 rekening.
Level cakupan penjaminan LPS saat ini berada di atas amanat UU LPS dan rata-rata internasional. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank adalah setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
lebih lanjut ia menekankan bahwa LPS akan terus mencermati respon penurunan suku bunga simpanan dan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemulihan ekonomi nasional dan kinerja industri perbankan melalui koordinasi yang sinergis bersama seluruh Lembaga-Lembaga Anggota KSSK lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing Lembaga.
“Bersama-sama dengan Lembaga-Lembaga Anggota KSSK lainnya, LPS akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan dalam rangka Menjaga SSK dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman