Sebelumnya, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, hakim menilai Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Menurut Hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
Baca Juga: Dapat Dukungan dari 34 Provinsi, Respons Ganjar untuk Nyapres Masih Dingin
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim saat membacakan putusan, Senin kemarin, 23 Agustus 2021.
Untuk hal meringankan lainnya, selama persidangan Juliari hadir dengan tertib, tak pernah bertingkah macam-macam.
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: