Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasukan AHY di Daerah Tahan Diri, Siap-Siap Kalau Mendesak, Saat Diminta Masuk Jakarta, Masuk!

Pasukan AHY di Daerah Tahan Diri, Siap-Siap Kalau Mendesak, Saat Diminta Masuk Jakarta, Masuk! Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengakui jika dirinnya mendapat banyak pesan dari kader Demokrat yang marah karena partainya kerap diganggu.

Hal tersebut menurut Jansen terkait aksi kubu kongres luar biasa (KLB) pimpinan Moeldoko menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat era kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA). Baca Juga: Loyalis Mas AHY Jangan Frustasi dan Terus Serang Yusril, Buktikan Kalau Demokrat Aset Bangsa...

"Karena tidak bisa menjawab semua pesan dari teman-teman yang masuk sejak pagi yang marah kenapa kita terus diganggu," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Suara Lantang Permaisuri AHY, Singgung Kekerasan Terhadap Perempuan

Karena hal tersebut, pihaknya mengimbau kepada para kader Demokrat di daerah untuk tetap tenang dan menahan diri untuk tidak ke Jakarta.

"Untuk seluruh kader & pengurus @PDemokrat di Indonesia TETAP TENANG! Tahan diri di daerah masing- masing jangan datang ramai-ramai ke Jakarta dulu, masih Covid. Nanti DPP akan mengabari jika dibutuhkan," cuitnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini situasinya masih terkendali.

Bahkan, AHY telah berada di Jakarta untuk mempimpin langkah yang akan diambil untuk menghadapi pihak-pihak penggangu.

"Semua situasi masih terkendali. Ketum AHY sekarang juga sudah ada di Jakarta memimpin langsung semua langkah yang akan diambil. Setelah 2 hari kemarin di Kalbar meresmikan kantor partai kita," ucapnya.

"Jadi semua tetap tenang, bersiap saja di daerah masing-masing jika mendesak diminta masuk Jakarta. Salam!" tutup Jansen.

Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam mengajukan judicial review ke MA dengan termohon Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pada Mei 2020 lalu.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril Ihza Mahendra melalui siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: