Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tragis, Diungkap Mahfud Pinjol Sampai Memakan Korban

Tragis, Diungkap Mahfud Pinjol Sampai Memakan Korban Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi -

Menko Polhukan Mahfud MD mengungkap tragisnya dampak dari pinjaman online ilegal. Ia menyebut, sampai ada warga yang bunuh diri usai diteror penagih utang atau debt collector dari perusahaan pinjol ilegal.

Sepekan terakhir, Mahfud begitu sibuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan rakyat. Dalam sepekan terakhir, puluhan pelaku bisnis lintah darat ini ditangkap polisi. Sikap tegas ini bukan tanpa alasan. Sebab, pinjol sudah banyak mencekik rakyat dengan bunga yang berlipat-lipat. Selain itu, penagih pinjol juga sudah di luar batas kemanusiaan.

Baca Juga: Singgung Mahfud MD dan Erick Thohir, Ferdinand Lantang Berteriak: Mereka Layak Dicopot!

Mahfud mengaku menerima banyak laporan dari korban pinjol. Salah satunya, ada warga yang bunuh diri karena diteror debt collector.

Mahfud mengatakan, warga yang bunuh diri tersebut sebelumnya meminjam uang ke sebuah perusahaan pinjol ilegal sebesar Rp 1,2 juta. Namun, utang tersebut semakin lama kian tinggi karena bunga yang terus membengkak. Akhirnya, warga tersebut tak mampu membayar. Warga tersebut lalu diteror debt collector terus menerus agar segera melunasi utangnya. Karena stres, warga tersebut memilih bunuh diri.

Rupanya, kelakuan para penagih utang pinjol tak berhenti sampai di situ. Mahfud mengatakan, setelah korban bunuh diri, ternyata pihak keluarga korban diteror juga. "Orang tuanya di kampung ikut diteror. Sampai akhirnya juga meninggal karena sakit," beber Mahfud, kemarin.

Menyikapi banyaknya korban ini, Mahfud memperingatkan bahwa Pemerintah akan bertindak tegas dan memberantas pinjol ilegal. Ia pun mengapresiasi kinerja Polri gencar melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal.

"Saya kira cukup produktif kerja Polri dalam 3 sampai 4 hari belakangan ini. Dan kita akan terus, tidak akan pernah berhenti. Karena negara harus hadir melindungi rakyat dari cara-cara seperti itu," ucapnya.

Dua hari sebelumnya, Mahfud mengimbau korban pinjol agar tidak membayar utang. Ia juga meminta warga agar berani melapor jika ada debt collector yang melakukan penagihan secara paksa disertai ancaman. Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan memberikan perlindungan. Sebab, pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mendukung pernyataan Mahfud. Menurutnya, jeratan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar. Secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian. "Kami mendukung pernyataan Menko Polhukam tersebut," ujar Tongam.

Selama sepekan terakhir, polisi gencar menindak pelaku bisnis pinjol. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Polda di sejumlah wilayah telah menangkap 45 tersangka kasus pinjol ilegal selama 12-19 Oktober 2021. Penangkapan antara lain dilakukan di Deli Serdang, Tangerang Selatan, Depok, Yogyakarta, dan Pontianak.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan ponsel, laptop dan PC, dan ratusan simcard baik yang masih baru maupun sudah teregistrasi. Para tersangka itu mempunyai beragam peran. Mulai dari pendana atau pemodal, debt collector, dan ada juga yang melakukan pengancaman.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas berharap, pemerintah tak hanya menindak tegas pelaku pelaku pinjol. Tapi juga melakukan langkah-langkah preventif. Yaitu mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap hedonistik. Ingatkan juga untuk hati-hati dalam berhubungan dengan pinjol.

"Agar masyarakat bisa memiliki pengetahuan serta tidak berhubungan dengan pinjol-pinjol yang perilakunya bahkan lebih jahat dari lintah lintah darat yang kita kenal selama ini,” kata Anwar, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca Juga: Soal Ngemplang Pinjol Ilegal Mahfud Tak Perlu Ajari Rakyat, Coba Kejar Pejabat yang Ngemplang Pajak

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, menyelesaikan persoalan ini cukup pelik. Masalah pinjol ini tak akan selesai hanya dengan imbauan pemerintah agar tak membayar utang ke pinjol ilegal. Kata di, selain menyelesaikan persoalan di hilir, pemerintah juga mesti membenahi di hulu.

Di hilir misalnya membuka pos pengaduan agar para korban berani melaporkan. Di hulu, harus ada edukasi kepada masyarakat agar bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Selain itu, juga perlu memperbanyak akses ke lembaga pembiayaan yang legal dan terjangkau bagi masyarakat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: