Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satu Kata untuk Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis: Setop!

Satu Kata untuk Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis: Setop! Kredit Foto: Sharon H
Warta Ekonomi, Surabaya -

Rencana pemerintah di tahun 2022 yang akan menerapkan cukai minuman berpemanis hingga saat masih menuai pro dan kontra. Alasan pemerintah menerapkan cukai tersebut sebagai upaya menjadi salah satu sumber penerimaan di tahun depan.

Pemerintah akan menargetkan penerimaan negara tahun depan sebesar Rp1.823,5 triliun hingga Rp1.895,9 triliun, atau naik 4,57 persen hingga 8,73 persen dari proyeksi tahun ini sebesar Rp1.743,65 triliun. Jika dilihat, target penerimaan negara tahun depan tersebut setara dengan 10,18 persen sampai dengan 10,44 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Jangan Terlampau Tinggi, APTI: Cukup di Bawah 10 Persen

Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Haryo Kuncoro, dalam seminar webinar yang diselenggarakan Aloha Institute bertajuk "Habis Manis Gula Dicaci" menjelaskan bahwa rencana pemerintah akan menerapkan cukai minuman berpemanis sangatlah tidak tepat, apalagi di saat pandemi berlangsung.

"Dampaknya cukup berat sekali bagi pelaku bisnis makanan dan minuman (mamin) serta konsumen. Jika tujuan untuk kesehatan, seharusnya pemerintah cukup memberi edukasi pada masyarakat bahwa jenis mamin yang manis ini mengandung bahaya atau tidak bagi kesehatan. Sebaiknya, pemerintah jangan terburu-buru membuat kebijakan ini," ujar Haryo.

Menurut Haryo, beberapa negara kebijakan tarif cukai banyak dilakukan hampir 20 jenis barang dan mamin dikenakan cukai. Sementara, hasil dari tarif cukai tersebut digunakan pemanfaatan berguna dari masing-masing jenis Barang Kena Cukai atau disebut BKC yang berdampak.

"Pandangan saya kebijakan ini apakah urgent atau mengikuti tren di negara lain. Selama ini hasil tarif cukai mana pun belum ada digunakan untuk pemanfaatan dampak dari cukai ini. Berbeda dengan pajak di mana semua hasil pajak digunakan untuk pembiayaan berbagai program pemerintah, misalkan pembangunan infrastruktur yang hasilnya dari pajak ini. Seharusnya, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini, tentunya pemerintah juga harus bisa menggunakan dana cukai ini kepada masyarakat sebagai konsumen serta pelaku industri yang terdampak dengan kebijakan tarif cukai pemanis ini," tegas Haryo.

Dikatakan Haryo, jika kebijakan ini resmi dilakukan, industri mamin berbahan pemanis baik yang besar maupun kecil (UMKM) akan alami penurunan jumlah produksinya serta sulit bersaing dengan produk asing. "Kebijakan ini perlu direvisi dulu jangan tergesa-gesa mengambil kebijakan, apalagi, kondisi pendemi saat ini tidak menentu kapan berakhir," pinta Haryo.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto, rencana pemberlakuan tarif cukai minuman berpamanis perlu dievaluasi. Jika kebijakan itu resmi digulirkan oleh pemerintah, kata Adik, dampaknya cukup besar pada pelaku UMKM dan industri yang menggunakan bahan pemanis serta akan terjadi kompetitif harga barang.

"Tidak perlu mengeluarkan kebijakan itu (cukai berpemanis) dan tidak tepat digulirkan apalagi di masa pandemi ini. Di saat pandemi, para pelaku UMKM masih memiliki beban berat mulai dari modal, produksi, hingga permasalahan lain. Kadin Jatim jelas menolak rencana kebijakan tarif cukai berpemanis ini," kata Adik saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, salah satu pelaku UMKM asal Gresik, Eka Fuasaroh, mengatakan, jika pemerintah menggunakan tarif cukai berpemanis, akan menjadi beban berat bagi usahanya karena mengurangi produksi serta menambah biaya dan sulit memasarkan produknya.

"Jelas kebijakan tarif cukai ini akan menambah beban berat buat kami dalam menjalankan usaha di saat kondisi pandemi melanda. Kami harap pemerintah jangan terlalu banyak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan pelaku usaha kecil seperti kami ini," pungkas owner Degan Jelly Surabaya ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: