Subjek dan Kewajibannya
Pemotong dan atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi adalah Wajib Pajak, selain instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemotong atau Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Unifikasi.
Baca Juga: Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak Atas Dokumen Elektronik
Bentuk SPT Unifikasi
SPT Unifikasi dan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk:
-Formulir kertas, dengan kriteria:
- membuat tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
- membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak.
-Dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, dengan kriteria:
- membuat lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak;
- terdapat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Masa Pajak;
- membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham;
- telah menyampaikan SPT Masa Elektronik; atau
- terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, atau KPP Madya.
Informasi dalam Bukti Potong atau Pungut Unifikasi
Dalam pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, pihak yang dipotong dan atau dipungut berkewajiban memberikan informasi identitas berupa:
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri:
- NPWP; atau
- Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu tax identification number atau identitas perpajakan lainnya kepada pemotong atau pemungut PPh. Apabila Wajib Pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri dimaksud harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan uraian tersebut dapatlah disimpulkan bahwasanya beleid dalam PER 23/PJ/2020 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPT Unifikasi yang berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Yang paling penting dan diharapkan dengan SPT Unifikasi ini adalah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak di samping menekan biaya dalam mengumpulkan penerimaan sebagaimana diharapkan oleh seorang Adam Smith dalam asas perpajakannya tentang efficiency.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: