KPPU bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) baru saja merilis indeks persaingan usaha tahun 2021. Hasilnya indeks persaingan di Indonesia tahun 2021 naik dari 4,65 menjadi 4,81 dari skala 7. KPPU optimistis nilai indeks persaingan usaha sebesar 5 atau sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dapat tercapai pada 2024.
"Selain menjadi indikator kinerja KPPU dalam menjalankan tugasnya, pengukuran indeks persaingan tersebut cukup penting karena dapat memberikan indikasi apakah daya saing dan produktivitas serta efisiensi sektor ekonomi di Indonesia tersebut semakin baik atau tidak," katanya.
Indeks persaingan usaha sendiri merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha di perekonomian. Pengukuran Indeks Persaingan berdasarkan survey persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis, dan publik yang dilakukan di 34 (tiga puluh empat) provinsi.
"Survei ini ditujukan untuk memperhatikan persepsi publik atas tingkat persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU dalam menyikapi persoalan persaingan usaha di masa mendatang," katanya.
Dari sisi kinerja pasar, berdasarkan indikator harga diketahui bahwa harga barang dan jasa di Provinsi Sumatera Utara relatif lebih mahal dibanding daerah sekitar. Sebagian kecil responden juga menyatakan terdapat adanya hambatan investasi di Sumatera Utara.
"Di sektor perkebunan misalnya, data menunjukan kelapa sawit yang merupakan komoditas unggulan sektor perkebunan di Sumatera Utara yaitu tercatat produksi kelapa sawit sebesar 41% dari seluruh total hasil perkebunan. Namun tingginya harga TBS dari Sumatera Utara belum dinikmati petani kecil secara lebih merata," ujarnya.
Nyatanya, pengelolaan perkebunan sawit membutuhkan modal modal yang sangat besar untuk dapat mencapai tujuan dan menghasilkan hasil yang maksimal. Maka diperlukan sebuah sistem yang mana sistem tersebut dapat meningkatkan dan mengangkat usaha kecil menjadi usaha yang lebih besar yaitu sistem kemitraan.
"Dalam upaya meningkatkan indeks persaingan usaha demi menciptakan suatu iklim usaha yang sehat dan kondusif, KPPU ikut andil melalui perannya sebagai lembaga pengawas. Namun, meski hukum telah ditegakkan, fakta empiris menunjukkan bahwa masih banyaknya praktik monopoli yang dilakukan oleh pengusaha dalam berbisnis," katanya.
Untuk itu, KPPU perlu memperluas aspek kerja sama dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, baik perguruan tinggi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun organisasi non-pemerintah. Langkah ini penting mengingat persoalan dunia usaha semakin kompleks, serta membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola pengawasan yang dapat diandalkan.
"Dimensi perilaku mengindikasikan bahwa terdapat penguasaan pasar oleh beberapa pelaku usaha, adanya potensi kerjasama dalam penetapan output dan harga dan lain sebagainya, yang mengarah pada persaingan usaha yang rendah. Tercatat sepanjang tahun 2021, terdapat 45 laporan yang masuk dimana 28 diantaranya berasal dari provinsi Sumut dan masih didominasi sektor konstruksi, yaitu terkait persekongkolan tender," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: