Seorang warga Lhokseumawe, Aceh bernama Nazarudin Razali mengajukan permohonan untuk disuntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Ia mengajukan hal itu karena kecewa dengan pemerintah setempat.
Kekecewaan itu karena persoalan pengaliha Waduk Pusong yang sebelumnya dijadikan mata pencarian oleh warga tersebut.
"Sudah diajukan permohonan euthanasia kepada ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” kata kuasa hukum Nazarudin, Safaruddin kepada wartawan, Jumat, 7 Januari 2022.
Baca Juga: Waduh! Panjang Dah Nih Urusan Korupsi Proyek Wali Kota Bekasi, Banyak Banget yang Terlibat!
Safaruddin menyampaikan sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional, Nazarudin menggantungkan hidupnya dari waduk tersebut. Namun, Pemkot Lhokseumawe malah mengeluarkan perintah untuk melarang aktivitas di sekitaran waduk sejak November 2021.
Pun, karena dilarang, warga yang mengais rezeki di sekitar waduk itu menolak untuk direlokasi. Sebab, alasannya mereka menilai tak ada musyawarah yang dilakukan pemerintah kepada warga sebelumnya.
“Relokasi saat itu juga melibatkan aparat, sehingga warga merasa tertekan dan ketakutan dan menimbulkan rasa traumatik pada masa konflik dulu," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: