Maka itu, kata dia, pemohon yang merasa tertekan menilai pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat. Hal itu membuat kliennya mengajukan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk kekecewaannya.
Baca Juga: Nah Ini Beda Nih... Heri SDR Soal Kasus Ferdinand: Eloknya Diselesaikan Secara Musyawarah
Suntik mati itu diajukan dilakukan di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan diharap bisa disaksikan oleh wali kota setempat.
"Permohonan pemohon untuk melakukan Euthanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe berharap bisa disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti dan Danramil Banda Sakti," tutur Safaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: