Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Pemerintah Soal Subsidi Minyak Goreng, Siapa Diuntungkan?

Kebijakan Pemerintah Soal Subsidi Minyak Goreng, Siapa Diuntungkan? Pemda Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar operasi pasar murah di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat. | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Alamsyah menambahkan pemerintah telah mengalokasikan Rp 51,86 triliun untuk 'subsidi' biodiesel pada 2021 akibat kenaikan harga CPO di pasar internasional.

"Jika tak ada perubahan harga di pasar global, apakah subsidi akan menembus Rp 60 triliun pada thn 2022? Belum lagi kompensasi utk minyak goreng," tambahnya.

"Apakah kenaikan harga CPO temporer? Bagaimana kita memitigasi dampak pembengkakan subsidi utk kebijakan biodiesel yg ambisius ini?" ujarnya.

Baca Juga: Kawal Harga Minyak Goreng, Wamendag dan Aprindo Adakan Pasar Murah

Di lain pihak, tambah Saragih, untuk 'subsidi' industri biodiesel sejak 2015 sudah dominasi 79,04 persen atau Rp 110,03 triliun dari total dana.

"Wilmar Group peroleh porsi paling dominan sebesar 36 persen dari total dana subsidi tersebut. Berapa pungutan ekspor yg mereka setor ke BPDP-KS?," tanya Alamsyah Saragih.

"Lebih mendasar lagi, jika pemerintah begitu ambisius dg biodiesel, mengapa tak terapkan kontrak jangka panjang utk bahan campuran biodiesel? Dg estimasi harga keekonomian yang wajar, fluktuasi harga pasar tak menguras subsidi dan mengancam alokasi peremajaan sawit rakyat," tambahnya.

"Beban devisa akibat impor minyak memang meresahkan, tapi menguranginya dengan campuran bahan nabati dari sawit tanpa skema kontrak jangka panjang akan mengalami nasib seperti PLN yang tertekan harga batubara beberapa waktu lalu. Pemerintah perlu membuka neraca sawit nasional," kata mantan komisioner Ombudsman ini.

Baca Juga: Gembar-Gembor Harga Minyak Goreng Murah, Warganet: Tong Kosong Nyaring Bunyinya, Gaib Pak!

"Buah sawit adalah komponen biaya produksi tertinggi CPO. Kebijakan mematok harga mandatory Rp. 9.300 per kg utk 20 persen Domestic Market Obligation (DMO) CPO diperkirakan akan menekan harga sawit rakyat," kata Alamsyah.

"Perusahaan besar akan memprioritaskan selamatkan nilai tambah dari kebun mereka. Mengapa demikian? Selain pabrik, perusahaan besar memiliki kebun sendiri yg lebih luas dibandingkan plasma maupun kebun sawit swadaya rakyat," kata eks komisioner Ombudsman ini.

Ia merujuk pada data BPS 2019 menunjukkan pangsa produksi sawit kebunan rakyat hanya 33,51 persen.

"DMO 20 persen dengan harga Rp 9.300/kg akan lebih dulu hantam mereka. Kini subsidi minyak goreng akan dicabut per 1 Februari," tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: