Sementara itu, pemerintah terapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai dari Rp. 11.500 per liter untuk curah, dan harga CPO utk Domestic Market Obligation Rp. 9.300/kg.
"Kita lihat apakah perusahaan besar mau berbagi margin dg petani?," tanya Alamsyah Saragih.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait prioritas utama pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat.
Untuk tujuan tersebut, pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Jokowi memberikan arahan tersebut agar kabinetnya dengan cepat merespons tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Sanksi Tegas Bagi Penimbun Minyak Goreng, Hukumannya Gak Main-Main..
Tercatat, pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan pernah mencapai rata-rata Rp 18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen (MtM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022 pernah mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Terkait subsidi harga minyak murah, empat poin penting, yakni anggaran dan jangka waktu, implementasi, operasi pasar dan keterlibatan produsen.
Airlangga pernah mengatakan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: