Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor dan Pelaku Usaha Soroti Pemulihan Investasi dan Proyek Strategis Nasional

Investor dan Pelaku Usaha Soroti Pemulihan Investasi dan Proyek Strategis Nasional Investor dan Pelaku Usaha Soroti Pemulihan Investasi dan Proyek Strategis Nasional | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

"Sedangkan secara umum ada tiga jenis permasalahan terbanyak dari 190 kasus investasi berdasarkan data BKPM adalah 34,9 persen masalah pengadaan lahan, 32,6 persen masalah perizinan, 17,30 persen masalah regulasi perpanjakan/kebijakan dan 15,2 persen masalah lainnya,” jelasnya.

Menjawab kendala ini, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, BKPM, Riyatno mengatakan Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden No 11 tahun 2021. Pemerintah juga membantu memfasilitasi penyelesaian proyek bermasalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Tugas Percepatan Investasi adalah mengusulkan proyek atau sektor/komoditas yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan/menambah devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.

"Selain itu juga  mempercepat pelaksanaan kerja sama antara pelaku usaha dengan skala usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah," katanya.

Adapun, Partner Dentons HPRP, Giovanni Mofsol Muhammad, , menambahkan sejak tahun 2019 hingga 2021, terutama sejak pandemi Pemerintah sangat bersemangat mengeluarkan peraturan, termasuk untuk mempercepat realisasi proyek strategis nasional. 

Peraturan pendorong proyek strategis nasional sejak pandemi, antara lain Perpres Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis, serta penyelesaian izin dan non-izin secara elektronik. Ada juga Peraturan Menkeu Nomor 30/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberikan jaminan atas risiko politik.  

Selain itu, ada PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PP ini memberikan kemudahan pengadaan tanah skala kecil dan sistem pengadaan tanah secara elektronik. Kemudian ada PP Nomor 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP ini membuat ketentuan Jaminan Pemerintah, serta percepatan pengadaan barang dan jasa.

Adapun, Wakil Ketua Umum III Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Shinta Kamdani, dalam diskusi panel mengingatkan empat kunci dari keberhasilan kerjasama Pemerintah dan swasta (PPP) dalam mengerjakan proyek strategis nasional, yaitu keinginan politik dan basis hukum yang kuat, transparansi dan kerangka hukum yang solid, kesiapan proyek PPP dan efektivitas mekanisme pengawasan dari Pemerintah, serta strategi komunikasi yang terbuka dan jelas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: