Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Pidana: Sertifikat Tanah yang Dibatalkan Pengadilan Bukan Bukti Kepemilikan

Pakar Pidana: Sertifikat Tanah yang Dibatalkan Pengadilan Bukan Bukti Kepemilikan Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

" Putusan PTUN tersebut telah dikuatkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan Peninjauan Kembali (PK), Putusan No. 10 PK/TUN/2020, tanggal 30 Januari 2020, yang amar putusannya antara lain: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali AHMAD GOZALI, MM, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 177 K/TUN/2019, tanggal 9 April 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 306/B/2018/PTUN-SRG, tanggal 26 September 2018, Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, Gambar Situasi Nomor 23089 tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110 M2 atas nama Tonny Permana."beber Agus.

Selanjutnya, Kata Agus, berdasarkan Putusan PK tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka telah dilaksanakan eksekusi Putusan PK TUN pada Tanggal 12 Maret 2021, dimana  BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Tonny Permana Terletak Di Kelurahan Salembaran Jaya (Dahulu Desa Salembaran Jaya), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Berdasarkan uraian tersebut diatas terkait adanya pembatalan Sertifikat Hak Milik yang mendasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusinya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai kewenangannya, maka secara mutatis muntadis, SHM yang telah dibatalkan tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut. 

"Dengan kalimat lain bahwa sertifikat tanah yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap bukanlah menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan oleh karenanya sertifikat yang telah dibatalkan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP N0 24 Tahun 1997."tutup Agus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: