Formulasi itu seharusnya yang diambil oleh pemerintah melalui kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, yakni dengan diterbitkan kebijakan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) dan HET minyak goreng.
Baca Juga: Ritual Kendi Jokowi Disebut Merugikan untuk Investasi Ibu Kota Negara: Smart City atau Mistis City?
"DMO diberlakukan tanpa DPO. Melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar, dan pemerintah fokus melayani terhadap kelompok masyarakat yang rentan terhadap kemahalan yaitu masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro dan UMKM melalui mekanisme bantuan langsung tunai BLT," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto