Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siswi SMP di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru Honorer, KPPPA Berkomitmen Kawal Kasus Ini!

Siswi SMP di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru Honorer, KPPPA Berkomitmen Kawal Kasus Ini! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Lampung digegerkan dengan seorang oknum Guru Honorer mencabuli anak didiknya. Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berumur 15 tahun yang dilakukan oleh oknum Guru berinsial HP (28) di ruang kelas sekolah di Bandar Lampung.  

“KemenPPPA menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang merupakan lembaga pendidikan tempat belajar-mengajar. Sekolah yang seharusnya merupakan tempat aman bagi anak ternyata justru menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru sekolah kepada muridnya. Oknum guru tersebut meminta korban AM datang ke sekolah dengan alasan ada tugas mata pelajaran yang belum dituntaskan oleh korban.” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Senin (14/3/2022). 

Baca Juga: Upaya Peningkatan Ekonomi, KemenPPPA Dorong Lembaga Keuangan di Indonesia Semakin Inklusif Gender

Nahar menuturkan terungkapnya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada murid oleh guru sekolah dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat. Tetapi, di sisi lainnya juga dapat memberikan dorongan kepada masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang ditemui atau terjadi pada diri sendiri. 

Berdasarkan hasil koordinasi yang dihimpun oleh Tim SAPA 129 KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bandar Lampung, kronologis kekerasan seksual yang terjadi berawal dari pelaku meminta korban datang ke sekolah untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran pada tanggal 10 Maret 2022. Aksi pelaku dilakukan di ruang kelas dan korban tidak berdaya akibat ancaman pelaku. 

Kasus kekerasan seksual tersebut segera terungkap karena adanya laporan orang tua korban ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton. Respon cepat, Polsek Kedaton mengamankan pelaku HP beserta barang bukti pada tanggal 11 Maret 2022. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandar Lampung yang juga tengah memproses penyidikan upaya melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan.  

“KemenPPPA melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandar Lampung sudah melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban untuk visum di rumah sakit, memberikan layanan psikologis, serta menfasilitasi rumah aman bagi korban selama proses pendampingan agar terhindar dari desakan pemberitaan media dan rongrongan keluarga pelaku.” tutur Nahar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: