Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siswi SMP di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru Honorer, KPPPA Berkomitmen Kawal Kasus Ini!

Siswi SMP di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru Honorer, KPPPA Berkomitmen Kawal Kasus Ini! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

KemenPPPA memastikan kebijakan pemerintah dan peraturannya dapat berjalan dalam proses hukum, dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak dan berperspektif korban serta pelaku diberikan ganjaran hukum yang setimpal, agar memberikan efek jera. 

“Tersangka diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primer Pasal 76 D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang; Subsidair Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 3, 5 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah,” ujarnya. 

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi yang Cabuli Pelajar SMP Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Tanggapan KemenPPPA

“Berdasarkan Pasal 81 ayat (6) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Lalu, berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka Restitusi ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku, berdasarkan surat permohonan perhitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana ketentuan.” jelas Nahar. 

Nahar memberikan apresiasi bagi masyarakat yang sudah mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan, oleh sebab itu diperlukan komitmen APH untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal. Masyarakat memiliki andil dalam upaya melindungi anak, maka jika masyarakat melihat, mendengar, mengetahui sendiri aksi kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak respon cepat ke Nomor 129 SAPA atau kirim pesan Whatsapp 08-111-129-129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: