Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Business to Government?

Apa Itu Business to Government? Ilustrasi kerjasama/kesepakatan | Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Business to government adalah bisnis di mana penjualan dan pemasaran barang atau jasa tersebut ditawarkan kepada pemerintah, agen federal, negara bagian, atau lokal. Business to government atau B2G bukanlah bisnis yang tidak penting.

Bisnis B2G bisa sesederhana bisnis kecil yang menyediakan layanan dukungan TI kepada pemerintah kota. Atau, bisa sebesar Boeing yang membuat pesawat atau helikopter, sistem pertahanan rudal, jet tempur, dan pesawat pengintai, di antara banyak produk lainnya, untuk Departemen Pertahanan AS (DoD).

Contoh dari model bisnis ini adalah apa yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Jenis pengadaan mencakup barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Business to Employee?

Lembaga tersebut telah mengembangkan saluran B2G sebagai wadah untuk sosialisasi, edukasi dan informasi tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah. Selain untuk pengadaan, saluran ini juga memudahkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pengadaan pemerintah.

Adapun cara kerja B2G ini adalah yakni sektor swasta terlebih dahulu mengajukan proposal untuk jenis pengadaan tertentu. Namun seringkali prosesnya memakan waktu yang lama ketika mereka bekerja dengan lembaga pemerintah karena struktur birokrasi yang rumit.

Pemerintah mungkin memerlukan lebih banyak waktu daripada perusahaan swasta biasa untuk menyetujui dan mulai bekerja pada proyek tertentu. Kontrak pemerintah juga biasanya lebih banyak dari model bisnis lainnya.

Meski demikian, kontrak pemerintah seringkali besar dan lebih stabil daripada pekerjaan sektor swasta yang serupa. Perusahaan dengan riwayat kontrak pemerintah yang sukses biasanya lebih mudah mendapatkan kontrak baru lainnya.

Persyaratan dari pemerintah sering menentukan sejumlah dana yang disesuaikan harus dikeluarkan untuk kontrak dengan usaha kecil. Hal ini berpotensi dapat memberikan keuntungan bagi bisnis kecil dalam aktivitas B2G, atau setidaknya mengimbangi beberapa keuntungan yang mungkin sudah dinikmati oleh kontraktor pemerintah yang besar dan mapan.

Agar memenuhi syarat sebagai kontraktor usaha kecil, sebuah bisnis harus terdaftar dengan benar dengan menunjukkan bahwa bisnis tersebut dimiliki dan dioperasikan secara independen dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi AS.

Selain usaha kecil, undang-undang dan peraturan dari pemerintah sering mengamanatkan sejumlah pengeluaran tertentu diarahkan ke kelompok yang disukai secara politik di masyarakat. Usaha kecil yang dimiliki oleh anggota kelompok ini dapat menikmati keuntungan khusus dalam memperoleh kontrak B2G.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: