Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

150 Korban Robot Trading Fahrenheit Ngaku Rugi Rp143 Miliar

150 Korban Robot Trading Fahrenheit Ngaku Rugi Rp143 Miliar Kredit Foto: LPSK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang pelaporan dugaan penipuan investasi bodong platform robot trading Fahrenheit terus berlanjut. Kini giliran sekitar 150 korban yang tergabung dalam Crisis Center Korban Robot Trading Fahrenheit dengan total kerugian sekitar Rp143 miliar ajang-ajang melaporkan Direktur Utama Fahrenheit Hendry Susanto ke Bareskrim Polri, pada Senin 21 Maret 2022.

Sebelum melaporkan  Hendry Susanto ke Bareskrim Polri, 150 korban Robot Trading Fahrenheit telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum dari LPSK, Jumat 18  Maret 2022. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan dari Kantor Pengacara Stefanus dan beberapa korban.

Menurut Oktavianus, kedatangannya ke LPSK ini untuk minta perlindungan dan pendampingan dalam melakukan tindakan hukum ke depannya. Mereka diterima oleh pejabat Biro Penelaahan Permohonan LPSK yang menyarankan untuk segera membuat Laporan Polisi (LP).

“Kami diterima dengan baik. Intinya, kami minta perlindungan hukum kepada LPSK dan  mereka menyatakan siap mengawal kasus ini. Kami berharap LPSK dapat membantu memfasilitasi perhitungan restitusi (ganti rugi) untuk para korban investasi ilegal,” kata Oktavianus dalam keterangan persnya, Sabtu, 19 Maret 2022.

Setelah mendapat ‘lampu hijau’ dari LPSK, lanjut Oktavianus, para korban robot tranding Fahrenheit kembali bersemangat bisa mendapatkan keadilan atas kasusnya. Sebagian korban Fahrenheit ini adalah pesiunan berusia lanjut yang tidak mengerti bagaimana prosedur menuntut mengembalian uangnya dan Fahrenheit.

Selain itu, Oktavianus juga mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pada tanggal 16 Maret 2022 kepada  Direktur Utama Fahrenheit Hendry Susanto langsung di dua alamat, satu rumahnya sesuai alamat KTP dan kedua ke kantor Fahrenheit, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Tajuh tempo surat somasi kami 3 kali 24 jam atau hari ini terakhir. Kami minta agar uang korban ini segera dikembalikan kalau memang ada itikad baik. Hendry Susanto yang muncul dan bertanggung jawab. Kami sangat khawatir Hendry melarikan diri, setelah kami datang ke kantor dan kosong. Tidak ada orang dan kehidupan di sana,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: