Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Pungutan Ekspor Sawit Diubah, Bagaimana Sekarang?

Tarif Pungutan Ekspor Sawit Diubah, Bagaimana Sekarang? Kredit Foto: ANJ
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengubah aturan mengenai pungutan ekspor kelapa sawit. Perubahan ini dilakukan setelah pemerintah menghapuskan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sawit.

Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. PMK Nomor 23/2022 ini mulai berlaku pada 18 Maret 2022.

Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara Luncurkan Institut Teknologi Sawit Indonesia

Melansir laman Majalah Sawit Indonesia pada Senin (21/3/2022), berdasarkan lampiran di dalam aturan, terdapat 17 lapisan yang mengatur tarif pungutan ekspor sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk hilir. Tarifnya dibagi dengan harga di bawah atau sama dengan US$750 per ton; harga di atas US$750 per ton atau sama dengan US$800 per ton; dan paling tinggi, yakni harga di atas US$1.500 per ton.

PMK Nomor 23/2022 menggunakan skema tarif progresif yang sama halnya dengan skema PMK 76/PMK.05/2021. Perbedaannya, jika sebelumnya batas atas pengenaan tarif dari harga CPO sebesar US$1.000/ton, saat ini meningkat menjadi US$1.500/ton.

Perbedaan lainnya dalam aturan terbaru ini ialah tarif RBD Palm Oil dan RBD Palm Kernel Oil naik dari US$25/ton menjadi US$38/ton. Selain itu, ekspor produk Used Cooking Oil (UCO) dikenakan tarif flat sebesar US$35/ton; begitu pula ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) dikenakan tarif flat US$5/ton.

Perlu diketahui, Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, menyatakan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) telah dicabut seiring dengan pencabutan kebijakan Harga Eceran Tinggi (HET) minyak goreng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: