Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah Jadi Undang-undang, Ini 9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Sah Jadi Undang-undang, Ini 9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS Kredit Foto: Unsplash/Dev

Selain itu, UU TPKS ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. UU TPKS yang telah disahkan itu terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan sebanyak 120 kelompok masyarakat sipil. 

9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya: 

Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Hadiah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pasal 4(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Menteri PPPA Berharap Jadi Undang-undang yang Implementatif dan Bermanfaat

Tercatat ada dua usulan yang dihapuskan yaitu pemerkosaan dan aborsi. Menurut pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan tidak adanya layanan prosedur aborsi yang aman bagi para korban pemerkosaan. Walaupun dalam praktiknya aturan aborsi sudah diatur dalam undang-undang kesehatan.

Meskipun belum sepenuhnya sempurna, namun dengan adanya UU TPKS ini Willy mengatakan bahwa lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat juga dapat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: