Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Kartu Prakerja Salah Sasaran, BPK Bongkar Nilainya Capai Rp289,85 Miliar

Program Kartu Prakerja Salah Sasaran, BPK Bongkar Nilainya Capai Rp289,85 Miliar Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sebanyak 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan dengan nilai sebesar Rp31,34 triliun dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2021.

Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan sebanyak 53% atau 3.173 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun.

Kemudian sebesar 29% atau 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun, dan sebanyak 18% atau 1.118 permasalahan terkait Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Temuan yang telah diserahkan kepada Ketua DPR ini merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP dengan tujuan tertentu.

Diantara temuan itu, BPK mengungkapkan ada permasalahan pada program kartu prakerja yakni sebanyak 119.494 peserta dengan nilai sebesar Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran karena diterima oleh pekerja atau buruh yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji atau upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja.

Baca Juga: Penjualan Naik, Charoen Bagi Dividen Rp108 per Saham

Adapun untuk alokasi vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan perkembangan kondisi serta kurangnya koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: