Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satwa Liar Terancam karena Sawit? Coba Cek Fakta Ini Deh!

Satwa Liar Terancam karena Sawit? Coba Cek Fakta Ini Deh! Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam laporan sejumlah LSM antisawit, banyak disebutkan bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit telah mengancam satwa yang dilindungi seperti orang utan, gajah, dan harimau sumatera. Tudingan ini tentunya tidak berdasarkan data dan fakta objektif.

Sebagai negara dengan jutaan jenis flora dan fauna di dunia, regulasi di Indonesia telah menetapkan minimal 30 persen luas daratan diperuntukkan untuk kawasan lindung (hutan lindung dan hutan konservasi) sebagai rumahnya satwa-satwa liar dan ragam tumbuhan alam. Menurut Statistik Kehutanan 2019, luas hutan lindung dan konservasi di Indonesia mencapai seluas 41,19 juta hektare. Dalam hutan lindung dan konservasi tersebut termasuk cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan rakyat, taman buru, dan lainnya.

 Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Belum Dicabut, Harga Buah Sawit Merosot

Lantas pertanyaannya, jika sudah ada habitat alamiah satwa-satwa liar tersebut, mengapa satwa-satwa liar sering ditemukan dan diberitakan memasuki kawasan pemukiman penduduk?

Melansir laman Palm Oil Indonesia pada Jumat (27/5), terdapat tiga penyebab utama mengapa satwa liar terancam dan terdesak ke kawasan budi daya. Pertama, maraknya kegiatan logging di dalam habitat satwa liar. Data statistik Kementerian Kehutanan melaporkan, ratusan kasus illegal logging setiap tahun tertangkap, bahkan belum termasuk kasus yang tidak diketahui. 

Kedua, ancaman satwa liar datang dari perburuan satwa liar yang juga marak dari tahun ke tahun. Setiap tahun Kementerian Kehutanan melaporkan ratusan perburuan illegal yang berhasil ditangkap. Banyaknya kasus penyelundupan satwa-satwa liar yang dilindungi setiap tahun dari berbagai daerah menunjukkan parahnya masalah ini.

Ketiga, kebakaran hutan lindung dan konservasi setiap tahun. Kementerian Kehutanan mencatat bahwa setidaknya setiap tahun seluas 3-5 juta hektare hutan lindung/konservasi, cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata terbakar.

"Pemerintah harus tegas menghentikan kegiatan apapun di hutan lindung/konservasi yang merupakan habitat alamiah satwa-satwa liar. Rumahnya satwa liar yang terbakar dan rusak akibat logging perlu segera direstorasi," catat laman Palm Oil Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: