Kementerian Pertanian (Kementan) secara intensif melakukan berbagai upaya guna mengendalikan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia. Berbagai bentuk kebijakan dan aturan sebagai upaya penanganan dan pengendalian PMK di Indonesia telah dikeluarkan oleh Kementan.
‘‘Hal tersebut dilakukan guna menekankan kembali fokus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terhadap 3 agenda rencana aksi penanganan PMK yakni agenda SOS, Temporary dan permanen, ‘‘ungkap Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri saat menyampaikan update penanganan dan penanggulangan PMK melalui akun resmi Youtube Kementan, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Pengawasan Program Prioritas Kementan untuk Pertanian Berdaya Saing
Beberapa kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementan untuk mengendalikan penyebaran PMK antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK, penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK, melibatkan pemerintah daerah TNI/POLRI, Kejati, Kejari, serta jajarannya dalam penanganan PMK, membuat prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK hingga meningkatkan kewaspadaan para petugas karantina terhadap penyebaran PMK.
Sementara itu langkah konkrit juga sedang dan terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kementan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak yang pada pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya, serta pelatihan penanganan PMK kepada pejabat otoritas veteriner provinsi/kabupaten/kota hingga para tenaga kesehatan hewan, seperti dokter hewan, paramedis veteriner, dan inseminator.
‘‘Kementan juga secara rutin mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan dan APD ke beberapa daerah yang terjangkit PMK, serta mendirikan posko gugus tugas dan crisis center nasional hingga provinsi dan kabupaten/kota,‘‘ jelasnya.
Selain itu, Pemerintah melakukan pengadaan vaksin sesuai dengan rekomendasi komisi obat hewan, sesuai dengan serotipe PMK yang saat ini sedang menjangkit Indonesia.
‘‘Pemerintah akan menyiapkan anggaran pengadaan total 3 juta dosis vaksin PMK. Saat ini tahap pertama vaksin telah tiba pada hari minggu 12 juni 2022 melalui Bandara Soetta. Selanjutnya akan tiba 800 ribu dosis dalam beberapa hari ke depan,“ jelas Kuntoro.
Menurutnya, vaksinasi perdana secara nasional direncanakan akan dimulai Kamis, 14 Juni 2022, sesuai dengan peta sebaran PMK. Pelaksanaan vaksinasi nantinya akan bekerja sama dengan posko–posko tanggap darurat di daerah.
Baca Juga: Eks Jubir HTI Sebut Deklarasi Dukungan Anies Agenda Settingan, Laode: Sudah Diduga, Ada Ketakutan...
‘‘Peruntukannya akan diprioritaskan untuk hewan sehat dan beresiko tinggi tertular, yang berada di sumber pembibitan ternak, peternakan sapi perah milik rakyat dan koperasi susu, serta peternakan sapi potong,‘‘ papar Kuntoro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar