Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Bisa Dipenjara Akibat Unggah Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Begini Kata Pakar Hukum

Roy Suryo Bisa Dipenjara Akibat Unggah Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Begini Kata Pakar Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons unggahan Roy Suryo soal dua foto editan stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kedua foto yang disebut hasil editan tersebut viral di media sosial seusai diunggah Roy Suryo pada akunnya di Twitter.

Polri pun sudah bergerak untuk mengusut unggahan itu.

Baca Juga: Pemeluk Buddha Ngamuk Gegara Foto Stupa Berwajah Jokowi yang Diunggah Roy Suryo, Siap-siap

Abdul menyebut sebelum polisi bertindak, harus diteliti apakah konten yang beredar itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

Sebab, kata dia, pengertian mirip itu tidak berarti sama.

“Jadi, harus dipastikan dahulu berdasarkan putusan pengadilan bahwa gambar itu sama,” kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (15/6).

Abdul mengatakan bila putusan pengadilan menyatakan gambar itu sama, perbuatan Roy Suryo bisa dinilai sebagai tindakan melanggar hukum.

“Konten itu dinyatakan sama maka perbuatan RS dapat dinilai sebagai perbuatan yang ikut menyebarkan konten yang dilarang UU,” tegas Abdul.

Sebaliknya, lanjut dia, bila tidak sama, harus ada putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan memodifikasi foto itu sebagai perbuatan melanggar UU.

“Harus ada dahulu putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan memodifikasi foto itu sebagai perbuatan melanggar UU, terhadap RS dapat dikenakan proses hukum,” tegas Abdul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: