Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

"Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP," ujar Benni saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Benni menjelaskan, ACT memiliki izin sebagai yayasan dan kegiatannya yang terdaftar di Dinas PMTSP.

"Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," katanya.

Karena terdaftar di Dinas PMTSP, Benni mengaku sedang melakukan evaluasi atas izin yang diterbitkannya. Hal ini berkaitan dengan dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Sedang kami koordinasikan untuk proses evaluasi oleh SKPD terkait," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: