Gak Main-Main! Jokowi Dua Kali Beri Pernyataan Keras Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Harus...
Dalam mengusut kasus kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mematuhi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Presiden Jokowi sampai dua kali mengomentari kasus tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo untuk memantau setiap saat perkembangan kasus dari tim khusus yang dibentuknya.
Baca Juga: Ini Alasan Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Ternyata...
"Kasus polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri itu mendapat atensi Presiden Jokowi, sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan ke publik tentang kronologi penembakan," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (18/7).
Pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi meminta agar proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan. "Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).
Pernyataan kedua terhadap aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7).
"Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," ujar Presiden Jokowi seraya mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas tersebut.
Sugeng menyebut bahwa dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka.
Ketua IPW juga meminta tim khusus yang dibentuk Kapolri harus secara cepat menyelesaikan dan menemukan para tersangkanya. Untuk menuntaskannya, tim khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian.
Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh tim khusus. "Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan," ujar Sugeng.
Baca Juga: Kapolri Akhirnya Copot Sementara Ferdy Sambo dari Jabatannya, Hotman Paris Merespons
Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus, seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak.
"IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri sejak Selasa (12/7) dinilai sangat lamban oleh masyarakat luas," kata Sugeng. Akibatnya, opini-opini liar terus bermunculan di media sosial.
Sementara, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja. Dalam perkara ini, Kapolri sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.
Untuk tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri akan dilaksanakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum