Soal Insiden Rumah Irjen Ferdy Sambo, Adik Brigadir J Cuma Bisa Pasrah, 'Perintah Brigjen Polisi'
Adik Brigadir J diketahui bernama Bripda LL. Hutabarat turut terbawa ke pusaran teka-teki insiden kediaman Kadiv Propam (non-aktif) Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui adik Brigadjir J awalnya bertugas di Mabes Polri, tetapi saat ini dimutasi ke Polda Jambi. Namun yang paling menyita perhatian adalah keterangan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Baca Juga: Rumit dan Kompleks, Kematian Brigadir J dan Insiden Rumah Ferdy Sambo, "Suka-suka yang Melapor"
Menurut Kamaruddin, aparat kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir J tanpa mendapat restu kedua orang tuanya.
"Yang saya tahu tidak dapat. Hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (19/7).
Tak hanya itu, konon, Bripda LL itu disuruh menandatangani sepucuk surat tanpa melihat jenazah Brigadir J.
"Disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengeklaim adik Brigadir J mengamini permintaan itu sebagai perintah atasan terhadap bawahan.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen polisi. Memerintah seorang Brigadir polisi," kata Kamaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar