Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Dia juga menyebutkan seharusnya media dan masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini. "Di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Istri Kadiv nonaktif Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, tidak bisa hadir ke Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (1/8).
Baca Juga: Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Tunggu Giliran, Polri Tegaskan: Besok!
Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengungkap alasan kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari LPSK. "Kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman di LPSK.
"Tadi di dalam psikolog sudah menjelaskan," lanjut Arman.
Akan tetapi, Arman tidak bisa mengungkap penjelasan tim psikolog tentang kondisi Putri kepada tim LPSK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: