Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Squad Khusus Pimpinan Ferdy Sambo Resmi Dibubarkan!

Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Squad Khusus Pimpinan Ferdy Sambo Resmi Dibubarkan! Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua alias Brigadir J rupanya sedikit melebar.

satuan tugas khusus (Satgasus) merah putih yang terakhir dipimpin oleh mantan kadiv propam tersebut akhirnya dibubarkan oleh  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi.

Baca Juga: Walau Demi Lindungi Martabat Sang Istri, Ferdy Sambo Gak Bisa Berkelit Soal Pembunuhan Brigadir J

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022 malam.

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.

Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.

Baca Juga: Dibunuh Ferdy Sambo Cs, Eksekusi Brigadir J Tak Sampai 10 Menit?!

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: