Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Bakal Segera Disidang Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung: Sudah Ditunjuk 30 JPU

Ferdy Sambo Bakal Segera Disidang Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung: Sudah Ditunjuk 30 JPU Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo kepada ajudannya sendiri yaitu Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera memulai babak baru. Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ia menyebut saat ini tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderan Listyo Sigit fokus menyelesaikan perkara kasus penembakan Brigadir J agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: DPR Disebut Kecipratan Uang Sogok dari Ferdy Sambo, Anggota Komisi III Tegas: Hak Kami Menuntut Balik Jika Hanya Fitnah!

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi saat di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tim inspektorat khusus telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Kuasa Hukum Brigadir J Siap Laporkan Balik Istri Ferdy Sambo: Harus Minta Maaf!

Terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Duren Tiga, pihaknya menunjuk JPU yang menangani perkara.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut.

Dengan adanya SPDP maka kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo segera memasuki persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: