Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eksekusi Brigadir J, Nasib Ferdy Sambo Gak Bakal Berujung Tembak Mati, Loh Kok Bisa?

Eksekusi Brigadir J, Nasib Ferdy Sambo Gak Bakal Berujung Tembak Mati, Loh Kok Bisa? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib Irjen Ferdy Sambo kini berada di tangan 30 jaksa yang sudah ditugaskan menyusun dakwaan terhadap para pembunuh Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Kejagung langsung membentuk tim khusus untuk mengawal kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada 30 jaksa yang ditugaskan menangani perkara tersebut. 

Baca Juga: Buka Borok, Murid Habib Rizieq Mau Pasang Badan Buat Ferdy Sambo: Anda Mengembalikan Citra Bangsa...

"SPDP sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut, kemarin. 

Arahan terhadap 30 jaksa itu pun jelas. Para jaksa dari Korps Adhyaksa itu, diminta profesional. "Tentu, dalam penanganan perkara apa pun, jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh, harus profesional," tegasnya. 

Ketut menambahkan, penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan langsung oleh Jampidum Fadil Zumhana. "Kalau tidak (profesional) tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," warningnya. 

Dia juga berharap, perkara yang melibatkan Sambo ini bisa cepat dituntaskan dengan mengoptimalkan koordinasi. "Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," bebernya. 

Untuk diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP yaitu pasal  pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman Pasal 338 adalah penjara paling lama 15 tahun. Sementara ancaman Pasal 340 ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Apakah Sambo layak dituntut mati? Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menganggap, Sambo layak dituntut hukuman terberat, berupa hukuman mati. Mengingat saat pembunuhan berencana terjadi, jabatan Sambo merupakan Kadiv Propam Polri. 

Baca Juga: Borok Ferdy Sambo Terus Dikuliti, KPK Masuk Pusaran Kasus Brigadir J

"Mungkin posisi jabatan beliau sebagai penegak hukum menjadi suatu yang dapat dinilai memperberat pidananya," tukas Eva, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: