Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengonfirmasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan pada September mendatang.
"Ya nanti insya Allah masa sidang ini selesai, masa sidang punya waktu sampai September, Agustus September ini selesai diundangkan," jelas Meutya saat ditemui wartawan, di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Tengah Gaya Hidup Serba Digital
RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang krusial di tengah transformasi digital. Hal ini karena menyangkut masalah data dan privasi masyarakat.
Berkaca dari kasus pencurian hingga kebocoran data di berbagai layanan, maka kehadiran RUU PDP semakin dibutuhkan. Regulasi yang kuat dan mengikat akan menjaga ruang digital di Indonesia. Terbaru terkait kebocoran 17 juta data PLN, Meutya mendorong pemerintah untuk bisa menindak dan melakukan langkah antisipatif termasuk melakukan evaluasi.
"Saya rasa sambil menunggu UU dalam satu bulan silakan penegak hukum pemerintah melakukan langkah antisipatif," jelas Meutya.
Baca Juga: Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi
"Silahkan dievaluasi di PLN saya belum dapat informasi lengkapnya. Saya belum tahun persisnya. Diperiksa data potection officer apakah kelalaian PLN atau serangan khusus, saya belum tahu," tambahnya.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga mengharapkan agar RUU PDP bisa selesai diundangkan pada 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: