"Mudah-mudahhan di masa sidang ini tersedia cukup waktu bagi panitia kerja DPR RI sehingga bisa dilanjutkan pertemuan rapat-rapatnya dan RUU PDP bisa segera diundangkan," kata Johnny.
Johnny menambahkan dalam penangan indikasi kebocoran data pelanggan, meminta PT PLN (Persero) membuat laporan dengan mengisi Incident Response Form.
Baca Juga: 17 Juta Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Kominfo Langsung Turun Tangan!
"Kominfo sendiri sudah menyampaikan dan mengirim formulir insiden, incident response form itu sudah dikirim, kita menunggu laporannya apa untuk nanti kita akan dalami dan lakukan audit apa saja yang terjadi di sana," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, melansir Antara, Jumat (19/8/2022).
Menurut Johnny, potensi kebocoran data di PLN mungkin saja terjadi dan memang tengah didalami namun ia memastikan data diduga bocor itu bukan merupakan data eksisting atau yang tengah berlaku saat ini.
Baca Juga: Bertransformasi Menjadi Kota Industri, Tangerang Didatangi 60 Ribu Urban Per Tahun
Kementerian Kominfo pun tidak hanya berkoordinasi dengan PLN namun juga dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk menanggulangi masalah kebocoran ini.
"Sampai saat ini kepada saya disampaikan bisa-bisa saja itu terjadi kebocoran data di PLN, namun kebocoran datanya tidak terkait dengan data eksisting di PLN mungkin saja itu data lama. Tapi data is data, harus dijaga berarti ada tata kelola data yang harus diperbaiki," tegas Johnny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: