Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihukum Bayar Rp817 Miliar ke Konglomerat Budi Said, Saham Antam Rontok!

Dihukum Bayar Rp817 Miliar ke Konglomerat Budi Said, Saham Antam Rontok! Kredit Foto: Antam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saham Antam rontok signifikan hingga nyaris 1% pada perdagangan hari ini. Melansir RTI, saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melemah -0,99% ke level Rp2.010 per saham pada penutupan sesi kedua, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sebelum penutupan, harga saham Antam sempat jatuh lebih dalam lagi. Per hari ini, saham Antam menyentuh level terendah di angka Rp2.000 per saham. Sementara pagi tadi, saham Antam menghijau sesaat di level Rp2.040 per saham.

Baca Juga: Gara-Gara Emas 7 Ton: Konglomerat Budi Said Makin Kaya Raya, Antam Sengsara!

Aktivitas perdagangan saham Antam sepanjang hari ini terbilang ramai. Tak kurang dari 54,62 juta saham Antam diperdagangkan dengan frekuensi 9.369 kali. Nilai transaksi harian atas saham Antam mencapai Rp110,07 miliar. 

Untuk diketahui, pergerakan saham Antam ini dibayangi oleh sentimen Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk menghukum Antam agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 Kg. 

Keputusan tersebut termaktub dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan Nomor Putusan 1666 K/P dr/2022. Selain perihal hukuman menyerahkan emas batangan atau uang ganti, putusan tersebut juga menyebutkan bahwa amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksankan lebih dulu meski ada upaya banding, kasasi, dan pengajuan kembali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: