Ada Konsekuensi Bagi Saksi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo Jika Tidak Jujur, Siap-siap Aja!
"Kluster yang kedua adalah terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, tadi ada lima orang," ungkap dia.
Terakhir, ada saksi yang termasuk dalam kelompok merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV sebanyak tujuh orang.
Baca Juga: Ajukan Banding atas Putusan Pemecatan Tidak Hormat, Lemkapi: Hormati Hak Hukum Ferdy Sambo
Dedi menyebut 15 saksi yang telah dihadirkan mengakui perbuatannya masing-masing.
"Kesaksian para saksi tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, Polri memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.
"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal (Ferdy Sambo, red)," kata Dofiri dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto