Publik Heboh Urusi Sambo dan BBM, Apa Kabar Kasus Roy Suryo dan ACT? Jangan Sampai Tenggelam!
Roy Suryo dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Masa Penahanan Roy Suryo 'Jelas Diperpanjang Otomatis'
Sementara itu, untuk kasus ACT, para petingginya diduga menyelewengkan donasi publik. Duit sedekah itu diduga sebagian digunakan untuk memenuhi gaya hidup bos-bos ACT.
Gaji pengurus mencapai ratusan juta rupiah. Duit donasi ada yang mengalir untuk keluarga pimpinan lembaga ini. Sementara itu, sejumlah penyaluran donasi bermasalah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: